Kapuspenkum Sebut Tom Lembong Telah Diperiksa Tiga Kali

30 October 2024 14:57

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harly Siregar mengatakan, Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sejak dimulainya penyidikan pada Oktober 2023.

Harly menjelaskan, dalam perkara importasi gula, penyidikan telah dilakukan sejak Oktober 2023. Selama kurun waktu satu tahun, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh hingga disimpulkan dalam perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023." kata Kapuspenkum Kejagung, Harly Siregar.
 

Baca juga: Tom Lembong Tersangka Korupsi, Anies: Sosoknya Lurus dan Tak Neko-Neko


Ia juga mengungkap, Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Setelah pemeriksaan pada Selasa, 29 Oktober kemarin, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali (Tom Lembong) diperiksa sebagai saksi." tuturnya

Harly juga kembali menegaskan, tidak ada politisasi dalam penetapan Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 tersebut sebagai tersangka. 

"Dalam penanganan perkara terkait importasi gula 2015-2016 ini, sekali lagi saya katakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum." ucap Harly Siregar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)