Menhub Setuju Status Ojek Online Diatur Undang-Undang

30 August 2024 19:12

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat profesi dan industri layanan ojek online (ojol) dibuatkan regulasi khusus untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

"Jadi ya, itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat. Kami setuju untuk dilakukan, kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikatakan Budi merespons demonstrasi pekerja ojol pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin. Menanggapi sejumlah keluhan dari pekerja ojol, Kemenhub mengklaim menampung aspirasi untuk dibentuknya peraturan, terutama payung hukum. 

Saat ditanyakan relevansi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Budi Karya menilai penting untuk menyertakan akomodasi ojek online agar kepastian hukum tentang kesejahteraan juga diperhatikan, tidak hanya keselamatan. 

Terkait dengan penyesuaian tarif, Kemenhub mengatakan hal tersebut menjadi wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 
 

Baca: 
Protes Potongan Tarif, Ribuan Ojol dan Kurir Demo di Patung Kuda

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online dan kurir layanan antar barang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 29 Agustus 2024. Massa menuntut aturan jelas soal tarif dan potongan yang selama ini dinilai membebani mereka. 

Berikut enam tuntutan ojek online:
  1. Revisi dan Penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek oline dan kurir online di Indonesia
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)