30 August 2024 19:12
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat profesi dan industri layanan ojek online (ojol) dibuatkan regulasi khusus untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
"Jadi ya, itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat. Kami setuju untuk dilakukan, kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikatakan Budi merespons demonstrasi pekerja ojol pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin. Menanggapi sejumlah keluhan dari pekerja ojol, Kemenhub mengklaim menampung aspirasi untuk dibentuknya peraturan, terutama payung hukum.
Saat ditanyakan relevansi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Budi Karya menilai penting untuk menyertakan akomodasi ojek online agar kepastian hukum tentang kesejahteraan juga diperhatikan, tidak hanya keselamatan.
Terkait dengan penyesuaian tarif, Kemenhub mengatakan hal tersebut menjadi wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
| Baca: Protes Potongan Tarif, Ribuan Ojol dan Kurir Demo di Patung Kuda |