21 November 2024 10:19
Setelah menyetujui pemulangan terpidana mati, Mary Jane Veloso ke Filipina, permintaan serupa justru datang dari sejumlah negara ke Indonesia. Di antaranya Australia, Prancis, hingga Inggris.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, para duta besar dari negara tersebut sudah mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi mencari jalan tengah dengan Menteri Koordinator Negara (Menko), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
BACA : Lapas Perempuan II B Yogyakarta Belum Konfirmasi Pembebasan Mary Jane |
“Kita terlebih dahulu akan melakukan koordinasi antara Menko kemudian Kementerian Imipas dan juga Kementerian Hukum dan kementerian HAM untuk mencari jalan tengah, karena bukan hanya soal Mary, ada yang Balinain, kemudian ada warga negara Prancis, ada beberapa warga negara UK, Inggris. Para Duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden,” ujar Supratman, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
Supratman menyebut, hasil dari koordinasi akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo dan akan mengambil keputusan terbaik. Ia menegaskan, apapun keputusannya, para duta besar harus mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Nanti pada akhirnya kami komunikasikan kepada presiden sebelum keputusan itu akan diambil mana yang terbaik. Prinsipnya, kalaupun nanti kami lakukan upaya permintaan yang disampaikan oleh para duta besar, mereka harus mengakui sistem hukum yang berlaku di kita,” ujar Supratman.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram (kg). Namun, Mary membela diri jika Ia adalah korban perdagangan manusia.
Tim hukum Mary sempat mengajukan dua banding di Indonesia namun kedua banding tersebut ditolak. Atas kasus ini, Mary masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, di menit terakhir eksekusinya, Indonesia menerima perkembangan kasus terbaru dari Filipina terkait penyerahan diri Maria Kristina Sergio sehingga hukuman mati Mary ditangguhkan secara mendadak.
Setelah penundaan tersebut, Mary mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum Maria selesai di Filipina.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)