Lapas perempuan kelas II B Yogyakarta belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan apapun terkait akan dibebaskannya terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso. Hingga kini Mary Jane masih menjalani masa penahanan di lapas perempuan Yogyakarta. Narapidana kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Veloso menjalani masa tahanan di Lapas perempuan kelas II B Yogyakarta di Desa Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Suasana di lapas berjalan normal di tengah informasi akan dibebaskannya terpidana mati kasus narkoba asal Filipina tersebut. Aktivitas petugas lapas juga normal dan tidak menunjukkan adanya pembebasan tahanan.
Hanya terlihat satu unit mobil ambulans permasyarakatan keluar dari area lapas. Namun belum dipastikan apakah terkait dengan informasi pembebasan Mary Jane atau tidak.
Pelaksana harian lapas perempuan kelas II B Yogyakarta enggan memberikan
statement terkait pembebasan Mary Jane Veloso. Namun demikian, Mary Jane dipastikan masih berada di dalam lapas perempuan dengan status warga binaan.
Sampai saat ini, Mary Jane telah menjalani masa tahanan 13 tahun. Beberapa kali sempat akan dieksekusi mati namun belum terlaksana. Di dalam tahanan, Mary Jane beraktivitas layaknya warga binaan lain dengan kegiatan utama melukis dan membatik.
Beberapa karya lukisnya dipajang di kantor lapas perempuan kelas II B Yogyakarta.
Penyataan Presiden Filipina
Sebelumnya informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Junior melalui media sosial Instagram pada hari ini. Mary Jane akan dipulangkan ke
negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Dalam postingannya tersebut, Ferdinand Marcos menyebut kasus Mary Jane telah menjadi perjalanan yang panjang dan sulit setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawa kembali ke Filipina. Marcos juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto
dan juga kepada pemerintah Indonesia," kata Marcos.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman mitra negara kita dengan Indonesia yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," ucap Marcos.
Apa Kata Menko Hukum & HAM?
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Yusril menekankan Indonesia tidak membebaskan, melainkan hanya memulangkan ke kampung halamannya.
"Tidak ada kata bebas dalam pernyataan Marcos. Itu tafsiran anda saja. 'Bring Her Back to Philippine' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keteranganya dalam
Program Newsline, Metro TV, Rabu, November 2024.