Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 15:10
Jakarta: Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso bakal dipulangkan ke Filipina untuk menlanjutkan hukuman. Indonesia menyerahkan sepenuhnya terkait nasib status terpidana mati Marry Jane kepada Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr.
"Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Yusril mengatakan kelanjutan hukuman terhadap Mary Jane akan mengikuti aturan di Filipina. Saat ini, Filipina sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati.
"Pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujar Yusril.
Indonesia tidak keberatan jika Mary Jane mau diberikan grasi oleh pemerintah setempat. Yang jelas, keringanan hukuman itu bukan diberikan oleh pemerintah Indonesia dalam kasus narkoba.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ucap Yusril.
Baca juga: Pakar Sebut Harus Ada Hukum Timbal Balik dari Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane |