Pakar Sebut Harus Ada Hukum Timbal Balik dari Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Medcom.id/Mustaqim

Pakar Sebut Harus Ada Hukum Timbal Balik dari Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane

Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 12:45

Jakarta: Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyoroti pemulangan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Fickar menyebut harus ada hukum timbal balik dari tindakan tersebut.

"Kita sudah punya perjanjian bantuan hukum timbal balik, termasuk untuk tukar menukar tahanan antar negara baik yg billateral maupun multilateral ASEAN," kata Fickar kepada Metrotvnews.com, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Fickar, bila telah dilaksanakan pemulangan, terserah negara asal memberlakukan hukumannya. Terpenting, kata dia, ada timbal balik dari negara tersebut.

"Dasar hukumnya sudah ada, dasar hukum Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik," ungkap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu.

Baca: Menko Yusril Ihza Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas tapi Dipulangkan

Sebelumnya, informasi perihal terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010, karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.

Sang presiden mengatakan bahwa kisah Mary Jane telah bergema di hati banyak orang. Ia menyebut Mary Jane sebagai seorang ibu yang terperangkap cengkeraman kemiskinan, yang kemudian membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Meski ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, lanjut Marcos Jr, ia tetap menjadi korban dari keadaannya. Oleh karena itu, Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kerja sama dalam pemulangan Mary Jane.

"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” ungkap Marcos Jr, yang juga kerap disapa Bongbong. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)