19 December 2024 00:17
Pakar hukum tata negara Universitas Pasundan, Atang Irawan menanggapi dinamika politik soal wacana Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Ia menilai wacana Pilkada melalui DPRD tak tepat jika tidak melalui proses diskusi yang matang terlebih dahulu. Menurut Atang daripada mengganti undang-undang lebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Saya kira lebih bagus itu karena memang kita harus melakukan sebuah evaluasi terhadap perjalanan kontestasi politik di kepala daerah. Tapi terkait dengan masalah wacana akan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, artinya tidak melalui official elected lagi, ini kemudian menjadi sebuah hal yang harus didiskusikan bersama," jelas Atang.
Atang menggarisbawahi persoalan efisiensi yang disebut sebagai alasan Pilkada seharusnya dipilih oleh DPRD, ketimbang rakyat. Efisiensi ini harus dibarengi dengan asas luber jurdil yang tak dapat dipisahkan dari peristiwa Pemilu maupun Pilkada.
"Karena yang pertama saya kira MK dalam Tahun 2022 di keputusan Nomor 85 sudah menegaskan bahwa Pilkada itu merupakan bagian dari Pemilu. Karena Pilkada bagian dari pemilu maka dia korelasinya dengan Pasal 22E ayat (1), bicara asas kan, asasnya itu luber jurdil. Luber itu kan berarti langsung, maka langsung itu berimplikasi kepada pemilihan langsung," ujarnya.
Baca juga: NasDem Ingin Gagasan Pilkada Dipilih DPRD Dikaji Bareng Masyarakat hingga Akademisi |