Jakarta: Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Mereka menilai skema tersebut sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.
Penyertaan skema power wheeling dinilai tidak mengutamakan kepentingan rakyat. Justru lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.
Mereka menilai skema tersebut merugikan masyarakat, para pekerja PLN, dan PLN itu sendiri. Sebab
power wheeling dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi transmisi milik negara secara langsung.
"Dampaknya dapat merugikan PLN itu sendiri, di mana pelangan-pelanggannya diambil oleh pihak swasta, sehingga pendapatan PLN menurun dan berdampak pada para pekerja di PLN itu sendiri," ujar Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN M Abrar Ali, dikutip Sabtu, 7 September 2024.
Kementerian ESDM yang mendorong masuknya skema
power wheeling dalam RUU EBT dinilai sarat dengan muatan liberalisasi di sektor ketenagalistrikan yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.