10 April 2024 12:36
Lubuklinggau: Sebanyak 963 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lapas Lubuklinggau Meta Putra. Mereka telah diusulkan untuk mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Baca: 6.202 Napi di Banten Terima Remisi Lebaran Idulfitri |