Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

12 October 2024 00:29

Padang: Unit PPA Satreskrim dari Polresta Padang kembali berhasil menangkap seorang pria oknum guru ngaji berinisial S (51) di kawasan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). S diduga mencabuli seorang gadis berinisal JE (23), yang merupakan seorang gadis penyandang disabilitas.

Kanit PPA Polresta Padang Ipda Nofiendri mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap S setelah adanya laporan dari orang tua korban. Mereka sempat memergoki pelaku keluar dari dalam kamar anaknya.
 

Baca: Polisi Temukan Puluhan Video Pencabulan Guru Tari di Sleman


Ipda Nofiendri juga menyebut, terdugapPelaku S bekerja sebagai guru ngaji. Namun berhenti setelah ketahuan mencabuli anak di bawah umur pada 2023. Namun pihak keluarga korban dan pelaku sepakat damai hingga kasus tidak dilanjutkan.

Ironisnya, S kembali melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi seorang gadis. Mirisnya gadis ini merupakan seorang penyandang disabilitas. Pelaku juga memberikan uang senilai Rp100 ribu kepada korban setelah melancarkan aksi bejadnya.

Saat ini S sudah ditahan di sel tahanan Polrees dan sedang diperiksa oleh unit PPA Polresta Padang. Pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)