16 November 2023 22:18
Jakarta: Dua jaksa yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur, dipecat. Keduanya juga tak akan mendapat bantuan hukum.
"Kami mungkin tidak akan memberi pendampingan hukum karena (dua jaksa itu) terlibat tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Menurut Ketut, kedua jaksa diberhentikan sementara sebelum akhirnya dipecat permanen. Tak hanya kehilangan jabatan, mereka juga akan "dibuang" dari Kejaksaan.
"Keduanya telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum," terang Ketut.
Dua pejabat di Kejaksaan Negeri Bondowoso terjaring OTT KPK bersama tujuh orang lainnya, 15 November 2023. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Sementara tujuh orang lainnya adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bondowoso dan pihak swasta. Mereka diciduk karena terlibat suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.