Penyidik menunjukkan barang bukti di kasus korupsi yang melibatkan Kejari Bondowoso/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2023 21:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro terlibat dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan kasus ini diusut berdasarkan laporan transaksi suap dari masyarakat. Tim Lembaga Antirasuah langsung bergerak ke lokasi usai mendapatkan aduan tersebut.
"Tim KP memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS (Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan) dan AIW (Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya) pada AKDS (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso)," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Rudi menjelaskan Andhika merupakan representasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro. Duit itu diterima di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," ucap Rudi.
Mereka yang ditangkap langsung dimintai keterangan oleh tim KPK. Setelahnya, para pihak itu juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Total, ada empat tersangka dan kini ditahan.
Para tersangka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.