Tim Hukum RIDO Adukan KPU Jakarta ke DKPP

5 December 2024 18:47

Tim hukum pasangan calon gubernur DKI, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyambangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Mereka melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta. 

Tim Bidang Hukum RIDO menuding KPU RI tidak bekerja secara profesional, dalam pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta soal pembagian formulir C6 atau formulir undangan kepada masyarakat sebagai undangan pencoblosan. 

"Dugaan yang kami lihat adalah melanggar adjust profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu." kata Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar.
 

Baca juga: Respons KPU Jakarta Soal Desakan PSU Oleh Kubu RIDO


Menurut tim hukum, ada dugaan pembagian formulir C6 yang tidak terdistribusi dengan baik, hingga menyebabkan berkurangnya partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diungkap KPU DKI Jakarta, angka partisipasi Pilgub Jakarta 53 persen dari total 8,2 juta DPT.

Tim Bidang Hukum RIDO juga melaporkan dugaan pelanggaran Pilgub ke Bawaslu DKI. Tim RIDO juga meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan. 

"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara Pemilu di Jakarta, terutama DKI Jakarta, ketua dan anggota kemudian dari KPUD Jakarta Timur." ucap Muslim Jaya Butarbutar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)