Ilustrasi KPU. Foto: Medcom
Joy Jones • 5 December 2024 13:25
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menanggapi desakan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang tingkat partisipasinya rendah. Pihaknya akan melakukan PSU jika menerima rekomendasi dari Bawaslu.
"Kalau memang memenuhi unsur PSU, kami menerima rekomendasi Baswaslu. Jadi sifatnya kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu di Jakarta dikutip, Kamis, 5 Desember 2024.
Wahyu juga menjelaskan bahwa PSU tidak bisa dilakukan dengan sembarang. Penyelenggaraan PSU harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya misalnya ada orang yang gunakan hak suara lebih dari sekali di TPS yang sama, ada bencana alam atau force major, atau bisa jadi perusakan surat suara," ungkap dia.
Baca juga:
KPU Jakarta Targetkan Penghitungan Suara Selesai 9 Desember |