Respons KPU Jakarta Soal Desakan PSU Oleh Kubu RIDO

Ilustrasi KPU. Foto: Medcom

Respons KPU Jakarta Soal Desakan PSU Oleh Kubu RIDO

Joy Jones • 5 December 2024 13:25

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menanggapi desakan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang tingkat partisipasinya rendah. Pihaknya akan melakukan PSU jika menerima rekomendasi dari Bawaslu.

"Kalau memang memenuhi unsur PSU, kami menerima rekomendasi Baswaslu. Jadi sifatnya kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu di Jakarta dikutip, Kamis, 5 Desember 2024.

Wahyu juga menjelaskan bahwa PSU tidak bisa dilakukan dengan sembarang. Penyelenggaraan PSU harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Salah satunya misalnya ada orang yang gunakan hak suara lebih dari sekali di TPS yang sama, ada bencana alam atau force major, atau bisa jadi perusakan surat suara," ungkap dia.
 

Baca juga: 

KPU Jakarta Targetkan Penghitungan Suara Selesai 9 Desember


Sedangkan tingkat partisipasi rendah disebut bukan termasuk syarat dilakukannya PSU. Tidak dibagikannya surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6 juga dinilai bukan syarat dilakukannya PSU.

"Tidak unsur didalam-nya itu misalnya tidak dibagikan  C-pemberitahuan, jadi bukan surat atau c-undangan,” sebut dia.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mendesak KPU DKI Jakarta untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta. Bentuk tanggung jawabnya dengan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang memiliki tingkat partisipasi rendah.

"Lakukan PSU di TPS yang partisipasinya rendah, ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta," kata Basri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)