Pengumuman Hasil Pemilu Mungkin Tak Tepat Waktu

12 March 2024 21:31

Menurut Undang-Undang, pengumuman hasil Pemilu selambat-lambatnya dilakukan 35 hari setelah pemungutan suara. Namun, sengkarut rekapitulasi suara di daerah berpotensi membuat pengumuman hasil Pemilu ditunda. 

Beginilah suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara DPR RI di Kota Ternate, Maluku Utara. Sejumlah saksi mengamuk lantaran ada ketidaksesuaian data perolehan suara dengan data penyelenggara pemilu.

Kericuhan juga terjadi saat rapat pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Provinisi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu malam, 10 Maret 2024. Salah satu saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Sukron mengamuk dengan melempar piring makan, papan nama dan botol air minum, setelah dilakukan sanding data oleh KPU.

Sementara itu, aksi keluar dari ruang rapat pleno (walk out) oleh salah satu saksi dari Partai NasDem Sulawesi Tenggara. Saksi itu menolak hasil pleno rekapitulasi suara KPU Wakatobi karena terindikasi terjadi penggelembungan suara salah satu caleg.

Kekacauan rekapitulasi suara tidak hanya di tiga daerah itu. Tetapi, terjadi di banyak daerah. 

Padahal, rekapitulasi suara Pemilu di tingkat provinisi seharusnya selesai pada Minggu, 10 Maret 2024. Namun, ada beberapa daerah di sejumlah provinsi belum juga merampungkan rekapitulasi akibat banyak kendala di proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkap pihaknya mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang rekapitulasi daerah sebagai akibat force majeure di luar perkiraan rekapitulator. 

Terminologi force majeure yang digunakan KPU itu menuai kritik banyak pihak. Terminologi itu baru bisa dipakai jika terjadi sesuatu di luar kendali KPU, misalnya bencana alam.

"Alasan force majeure yang disampaikan KPU jelas tidak tepat. Jadi hati-hati menggunakan terminologi istilah, kemudian dilekatkan dengan tahapan pemilu, yang semestinya menjadi rangkaian yang bisa diprediksi, khususnya rekapitulasi," ungkap Manajer program Perludem Fadli Ramadhanil.

Mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, tenggang waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk tingkat kabupaten/kota, 10 Maret untuk tingkat provinsi, dan 20 Maret untuk tingkat nasional.

Jika sampai 20 Maret KPU belum bisa mengumumkan hasil rekapitulasi nasional, maka KPU melanggar Undang-Undang Pemilu. Jika rekapitulasi suara tingkat nasional melebihi 20 Maret dikhawatirkan mengganggu tahap pemilu selanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)