Monumen Pancasila Sakti. dok. Medcom.id_Faisal Abdalla
Tema dan Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Putri Purnama Sari • 30 September 2026 13:56
Jakarta: Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026. Pedoman tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari tema, pelaksanaan upacara, pakaian peserta, hingga pengibaran bendera Merah Putih.
Ketentuan itu tertuang dalam surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Surat tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta sejumlah unsur masyarakat.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada Kamis, 1 Oktober 2026. Upacara tingkat pusat dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Selain pelaksanaan upacara, Kemenbud menetapkan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026. Masyarakat juga dapat mengikuti Pidato Menteri Kebudayaan yang disiarkan melalui kanal resmi Kementerian Kebudayaan dan Indonesiana TV.
Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026 mengangkat tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.Tema tersebut tercantum dalam surat edaran dan pedoman resmi penyelenggaraan upacara yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Tema tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, termasuk bagi instansi dan pihak yang menyelenggarakan kegiatan peringatan di masing-masing wilayah.
Baca Juga :
Jadwal dan Lokasi Upacara Pusat

Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dok. Kemenbud
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat pusat digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan berlokasi di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pelaksanaan upacara tingkat pusat dilakukan secara luring penuh. Peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian sesuai ketentuan dalam pedoman. Adapun ketentuan pakaian peserta yakni:
- Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
- Wanita mengenakan Pakaian Nasional.
- Anggota TNI dan Polri mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III.
- Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Kemenbud juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti Pidato Menteri Kebudayaan pada 1 Oktober 2026. Pidato tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan dan Indonesiana TV.
Pedoman lengkap penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 dapat dibaca melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 juga diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih. Kemenbud menetapkan ketentuan waktu dan posisi bendera yang perlu diikuti oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat.Berikut ketentuan pengibaran bendera Merah Putih:
- 30 September 2026: Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang.
- 1 Oktober 2026: Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
(Angel Rinella)