Cegah Karhutla, Kemendagri Perketat Evaluasi Perda Pembakaran Lahan

Ilustrasi: personel Manggala Agni melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. ANTARA/HO-Manggala Agni

Cegah Karhutla, Kemendagri Perketat Evaluasi Perda Pembakaran Lahan

Gabriella Thesa Widiari • 1 October 2026 20:24

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat peninjauan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah guna mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra menjelaskan evaluasi regulasi berfokus pada penyelarasan aturan daerah dengan standar nasional. Penyelarasan tersebut mencakup ketentuan teknis, perlindungan ekosistem gambut, hingga batasan kearifan lokal.

"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.

Hingga awal Oktober 2026, peninjauan regulasi telah menyasar tiga provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sumatera Selatan (Sumsel). Di Kalbar, penyesuaian aturan ditindaklanjuti lewat instruksi gubernur yang menegaskan larangan total pembakaran lahan.

Danang menekankan pencabutan atau revisi produk hukum daerah harus dieksekusi secara terukur. Pemangku kebijakan daerah diminta memastikan aturan pengganti telah siap sebelum regulasi lama dihapus.

"Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum, saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional," ujar Danang.


Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra (kanan). Foto: dok. Antara. 

Sementara di Kalteng dan Sumsel, pengetatan pengawasan diwujudkan melalui edaran gubernur serta penyelarasan sejumlah peraturan bupati. Langkah legal ini memastikan kebijakan larangan membakar lahan linier dari tingkat pusat hingga daerah.

Kemendagri menegaskan penguatan regulasi harus diimbangi dengan penegakan hukum di lapangan. Pemda diminta mengedepankan deteksi dini ketimbang respons pascakebakaran.

"Yang terpenting adalah implementasi dan pengawasannya. Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas: jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama," kata Danang.

(Gabriella Thesa Widiari)