Kompolnas Soroti Fenomena Viral yang Marak Terjadi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga

Kompolnas Soroti Fenomena Viral yang Marak Terjadi

Fajar Nugraha • 8 October 2026 15:27

Jakarta: Fenomena no viral no justice di tengah masyarakat marak terjadi dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana.

Kehadiran media sosial (medsos) seringkali membuat warga memilih membagikan masalah mereka secara terbuka di internet agar cepat mendapat perhatian publik.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi mengimbau agar langkah memviralkan masalah di ruang digital tersebut diiringi dengan tanggung jawab serta pemahaman atas proses hukum yang berlaku.

“Bukan kemudian memviralkan, kemudian lepas tangan, seperti itu. Saya pikir fenomena ini memang fenomena yang menjadi tantangan bagi polisi juga untuk berbenah, tetapi juga harus mengedukasi juga pada, kepada masyarakat itu sendiri,” kata Ida dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Tak jarang, dalam penanganan laporan perkara, masyarakat seringkali menuntut waktu singkat dalam prosesnya. Di sisi lain, keterbatasan kuantitas penyidik, di samping banyaknya kasus yang ditangani membuat permintaan tersebut tak bisa serta merta dikabulkan.

“Kadang masyarakat itu tidak sabar. Polisi itu menangani beberapa kasus itu, satu orang lebih dari satu kasus, bahkan ada 30. Artinya, sebenarnya kasus itu sudah ditangani tapi memang belum, masih berproses. Dan kadang masyarakat memang membutuhkan, harus diajari juga untuk sabar membutuhkan waktu,” terang Ida.

Ida mencontohkan lebih lanjut misalnya di Polda Metro Jaya yang kerap mengalami keterbatasan jumlah personel. Di sisi lain, penanganan proses hukum yang objektif dan transparan membutuhkan personel penyidik dengan kondisi psikologis yang memadai.

“Taruh di Polda Metro, satu orang penyidik itu bisa sampai satu memegang 30 perkara, 40 perkara. Dan itu sangat menekan mereka. Artinya, well-being atau kesehatan psikologis mereka juga harus dijaga juga,” jelas Ida.

Guna menjawab tantangan akses permohonan keadilan masyarakat, kepolisian beserta lembaga pengawas terkait terus membenahi dan memperluas saluran pengaduan resmi. Berbagai layanan disiapkan agar warga dapat menyampaikan aduan, saran, maupun laporan tindak kejahatan secara efektif.

“Polri sudah membuka diri, kanal itu sudah dibuka. Melalui 110, ada QR code juga, kemudian ada Komisi III, ada Kompolnas, dan Pak Indriyanto juga sebagai pengawas eksternal juga. Itu semuanya sudah dibangun mekanisme itu,” pungkas Ida.

(Afifah Alfina)

(Fajar Nugraha)