Menkum Sebut Karya 100% Hasil AI Tidak Dapat Hak Cipta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Menkum Sebut Karya 100% Hasil AI Tidak Dapat Hak Cipta

Gabriella Thesa Widiari • 8 October 2026 01:45

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak mendapat perlindungan hak cipta. Hal itu hanya diberikan jika terdapat peran atau kontribusi kreativitas manusia di dalam proses pembuatannya.

“Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” kata Supratman, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya masih dapat ditoleransi dan dipertimbangkan. Namun, karya yang sepenuhnya diproduksi secara otomatis oleh sistem tanpa intervensi manusia akan langsung gugur dari kualifikasi hak cipta.

Pemerintah akan menuangkan ketentuan terkait batasan karya berbasis AI tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini menjadi bentuk penyesuaian hukum terhadap pesatnya inovasi teknologi.

“Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,” ujar Supratman.


Ilustrasi AI. Foto: dok. MI.

Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap pencipta karya. Pemerintah ingin memastikan ekosistem ekonomi kreatif nasional tetap berorientasi pada perlindungan hak-hak manusia.

“Perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam pembaruan regulasi hak cipta,” ucap Supratman.

(Gabriella Thesa Widiari)