Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Royalti Lintas Negara

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Royalti Lintas Negara

M Ilham Ramadhan Avisena • 8 October 2026 01:25

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan terhubung di era digital. Upaya ini dinilai penting karena karya kreatif beredar lintas negara secara cepat, sementara mekanisme pengelolaan hak cipta antarnegara masih berbeda.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pesatnya perkembangan teknologi digital membuka pasar luas, namun memunculkan tantangan pemberian hak yang layak bagi para kreator. Hal tersebut disampaikan saat membuka forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.

"Di tengah perkembangan tersebut, kita juga menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa ekosistem hak cipta dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan," kata Supratman. 

Perkembangan platform digital dan streaming dalam dua dekade terakhir telah mengubah pola penciptaan serta distribusi karya. Namun, lompatan teknologi ini belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengelolaan hak yang mampu mengikuti pergerakan karya secara global.

Supratman menjelaskan perbedaan sistem antarnegara dan keterbatasan pertukaran informasi menjadi tantangan bersama yang harus diselesaikan. Forum yang dihadiri delegasi dari 36 negara ini menjadi wadah untuk merumuskan solusi atas persoalan tersebut.

"Melalui dialog yang terbuka dan inklusif, kita dapat memastikan inovasi teknologi berjalan sejalan dengan penghargaan terhadap hak para pencipta," ujar Supratman.

Indonesia mengajukan tiga isu utama dalam forum tersebut, yakni penguatan transparansi distribusi royalti, tata kelola akuntabel di era teknologi baru, dan integrasi sistem antarnegara. Ketiga poin ini diharapkan menjadi kunci perlindungan hak pencipta saat karyanya digunakan di berbagai belahan dunia.


Ilustrasi. Foto: Antara. 

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) juga turut menjadi sorotan dalam diskusi. Meski memunculkan peluang kreativitas baru, AI membawa tantangan besar dalam identifikasi dan pemberian penghargaan atas karya cipta.

"Pada akhirnya, tata kelola royalti adalah tentang memastikan bahwa para pencipta dan pelaku kreatif memperoleh pengakuan serta penghargaan yang layak atas kontribusi mereka," ucap Supratman.

Hasil pembahasan forum ini nantinya dirangkum dalam bentuk Chair's Summary sebagai panduan kerja sama sukarela di masa mendatang. Indonesia menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dan koordinasi berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem hak cipta global.

(Gabriella Thesa Widiari)