Polda Metro Pastikan Kasus Penganiayaan Mahasiswa UI Diusut Tuntas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Pastikan Kasus Penganiayaan Mahasiswa UI Diusut Tuntas

Siti Yona Hukmana • 7 October 2026 11:50

Jakarta: Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan berencana yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hafidz Hernanda. Penyelidikan dipastikan dilakukan hingga tuntas.

"Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI itu. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi.

Sementara status terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan (lidik). Budi menambahkan kepolisian berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memburu pihak terlapor serta mengungkap fakta hukum di balik kejadian itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan kepada petugas. Guna membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.

Sementara itu, Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebutkan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa , 6 Oktober 2026. Terlapor dipersangkakan Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, dan Pasal 449 ayat (1) tentang pengancaman pembunuhan.

(Siti Yona Hukmana)