Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara. Dok Kemendagri.
Kemendagri Dorong Digitalisasi Pemungutan PBJT Lewat Skema Split Payment
Arga Sumantri • 4 November 2026 17:42
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment. Hal ini untuk mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Arahan ini disampaikan pada Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Teguh Narutomo menjelaskan PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Teguh, digitalisasi diperlukan untuk memperkuat sistem pemungutan dan meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran pajak.
"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama. Dengan mekanisme ini, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan," jelas Teguh dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.

Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara. Dok Kemendagri.
Bukan Pungutan Pajak Baru
Ia menegaskan, split payment bukan merupakan pungutan pajak baru dan tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment PBJT. Kewajiban pelaporan wajib pajak tetap berlaku."Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," jelas Teguh.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, mekanisme pengkreditan SPTPD, prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi.
Sebagai salah satu model penerapan, Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026 melibatkan Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut. Program tersebut menggunakan kanal QRIS dengan penyetoran porsi pajak ke RKUD pada hari yang sama.
"Kami mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan split payment," ungkap Teguh.