Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara.
Yusril Beberkan Dasar Dugaan Makar di Kasus Penyadapan Ilegal
Gabriella Thesa Widiari • 4 November 2026 16:03
Jakarta: Pemerintah menilai kasus penyadapan ilegal yang dilakukan tiga jenderal Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada indikasi makar. Kasus tersebut terus didalami untuk mengusut motif di baliknya.
“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Antara, Rabu, 4 November 2026.
“Pasal 191 KUHP itu berbunyi, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Yusril.
Ia menambahkan indikasi makar dalam perkara penyadapan ilegal tersebut tidak bermaksud untuk pembunuhan, melainkan dugaan upaya menghambat kerja Kepala Negara agar tidak mampu menjalankan pemerintahan.
“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujar Yusril.

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi yaitu LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya diduga melancarkan aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, hingga tokoh politik sepanjang 2025 hingga 2026.