Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mendatangi lokasi pemilik anjing yang melepasliarkan hewan hingga mengganggu kenyamanan warga di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (13/10/2026). ANTARA/HO-Sudin KPKP Jakarta Selatan
KPKP Jaksel Ingatkan Pemilik Anjing Tak Melepasliarkan Hewannya
Siti Yona Hukmana • 13 October 2026 11:45
Jakarta: Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengingatkan pemilik anjing tak melepasliarkan hewannya. Sebab, dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Sudah disosialisasikan aturan memelihara HPR (hewan penular rabies). Pemilik anjing akan berupaya untuk menjaga anjingnya agar tidak keluar dari halamannya," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam unggahan di Threads tersebut, pemilik akun menyebutkan terdapat sekira 20 ekor anjing yang dikeluarkan dari rumah di dekat taman. Unggahan itu juga mengungkapkan dugaan adanya kucing yang menjadi korban serangan anjing.
Pengunggah mengaku beberapa kali menemukan kucing dengan luka serius pada bagian perut dan meminta warga membantu menyebarluaskan informasi tersebut.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat menargetkan sebanyak 6.000 Hewan Penular Rabies (HPR). Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Aduan ini mendapat tanggapan dari Sudin KPKP Jakarta Selatan. KPKP Jaksel bersama pihak Kelurahan Jagakarsa menemui pemilik anjing yang dilaporkan berkeliaran di sekitar lokasi.
Pertemuan itu dilakukan untuk menyosialisasikan aturan pemeliharaan hewan penular rabies kepada pemilik anjing. Pemilik anjing harus menjaga hewan peliharaannya agar tidak keluar dari halaman rumah. Petugas menyampaikan apabila kejadian serupa kembali terulang, anjing tersebut dapat diambil oleh petugas sesuai ketentuan.