Penerima BSU Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi? Simak Ketentuan BSU 2026

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Penerima BSU Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi? Simak Ketentuan BSU 2026

Eko Nordiansyah • 13 October 2026 13:31

Jakarta: Pekerja dapat memantau informasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi sekitar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan atau total Rp900 ribu yang direncanakan dibayarkan sekaligus.

Link resmi cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026

Pekerja dapat memantau informasi terkait BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Kedua situs tersebut digunakan untuk pengecekan BSU pada program sebelumnya. Pekerja perlu memastikan layanan khusus BSU 2026 telah tersedia sebelum memasukkan data pribadi.

Cara cek BSU 2026

1. Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan mekanisme tahun sebelumnya, begini cara cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan:
  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Lengkapi data identitas lain yang diminta pada laman.
  • Ikuti tahapan verifikasi sesuai petunjuk.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
  • Hasil pengecekan menunjukkan status penerima BSU sesuai periode program yang tercantum dalam sistem.

(Status penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan. Foto: Dok Metrotvnews.com)

2. Cara cek penerima BSU Kemnaker

Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan memasukkan NIK. Berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dijadikan panduan awal.
  • Buka laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Pilih menu “Cek NIK”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
  • Klik tombol “Cek Status”.
  • Periksa informasi status penerima yang ditampilkan oleh sistem.
Namun, status penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan melalui mekanisme tersebut sebelum sistem diperbarui. Pekerja yang menerima BSU pada 2025 juga belum tentu kembali mendapatkan bantuan pada 2026 karena penetapan penerima mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pekerja diimbau menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan BSU 2026. Pastikan informasi diperoleh dari kanal resmi pemerintah dan hindari membagikan data pribadi melalui situs yang tidak tepercaya. (Natasya Dwi Putri)

(Eko Nordiansyah)