Pemkot Jaktim Awasi Pembuang Sampah Sembarangan 24 Jam lewat 3 Posko

Ilustrasi sampah. Foto: Metrotvnews/Roni Kurniawan

Pemkot Jaktim Awasi Pembuang Sampah Sembarangan 24 Jam lewat 3 Posko

Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 12:57

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiagakan tiga posko yang beroperasi 24 jam untuk mengawasi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuangan sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Timur.

"Penjagaan dilakukan di tiga zona tersebut selama 24 jam setiap harinya. Petugas yang berjaga tentunya akan digilir secara bergantian," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Ketiga posko tersebut dilengkapi satuan tugas (satgas) yang berjaga untuk menertibkan aktivitas membuang sampah sembarangan. Pembentukan satgas dan keberadaan posko ini merupakan salah satu langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Munjirin menyebut pengawasan akan dibagi menjadi tiga zona, meliputi wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas, dan Kramat Jati. Setiap zona dilengkapi posko penjagaan yang melibatkan petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan.

Munjirin menjelaskan petugas yang ditempatkan di masing-masing zona akan memantau sekaligus menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui OTT. Adapun, pembagian zona pengawasan meliputi zona pertama di perbatasan Depok-Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui jajaran Kecamatan Kramat Jati menjaring 25 pelaku pembuang sampah liar di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur

Kemudian, zona kedua mencakup ruas Jalan Raya Bogor dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan PGC. Sedangkan, zona ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati.

"Untuk mendukung kegiatan pengawasan, setiap zona akan dilengkapi tenda sebagai posko penjagaan petugas," kata Munjirin.

Munjirin memaparkan personel yang bertugas merupakan kolaborasi pegawai dari masing-masing kelurahan yang wilayahnya bersinggungan. Jadwal piket akan diatur oleh Pemkot Jakarta Timur, sementara pelaksanaan tugas di lapangan turut dimonitor pejabat tingkat kota.

Selain penanganan sampah liar, Pemkot Jakarta Timur akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan, mulai dari seberang RS Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati. Munjirin mengimbau para pedagang mencari lokasi lain apabila ingin tetap menjalankan aktivitas usahanya.

"Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP pertama hingga ketiga," ujar Munjirin.

(Siti Yona Hukmana)