Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae bersama Sekjen Kementrans Edy Gunawan dalam acara ramah tamah di Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis, 8 Oktober 2026. (dok. Kementerian Transmigrasi)
Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna
Patrick Pinaria • 22 October 2026 08:00
Raha: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mendorong Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memanfaatkan kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Edy Gunawan bersama jajaran direktur untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di kawasan transmigrasi, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kementerian Transmigrasi juga menyerahkan 100 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Lokasi Raimuna, Kabupaten Muna. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sepuluh warga oleh Ridwan Bae, sedangkan sertifikat lainnya dibagikan melalui kepala desa bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
"Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab Kementerian Transmigrasi dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi warga transmigran. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan kawasan transmigrasi," tegas Ridwan dalam sambutannya di Rumah Jabatan Galampano, Raha, yang dihadiri Wakil Bupati Muna Laode Asrafil, pimpinan DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis, 8 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae memberikan sambutan dan mengingatkan pentingnya peran proaktif pemerintah daerah dalam menjemput program pembangunan. (dok. Kementerian Transmigrasi)
Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi Edy Gunawan menyampaikan penerbitan sertifikat menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga transmigran.
"Dari target 858 bidang SHM untuk 286 kepala keluarga (KK) di Lokasi Raimuna, sebanyak 100 bidang telah diterbitkan pada 2025, sebanyak 187 bidang sedang diproses pada 2026, dan 571 bidang direncanakan untuk dianggarkan pada 2027," jelasnya.
Penyelesaian sertifikasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Kementerian Transmigrasi terus mendorong percepatan penyelesaian sertifikat agar hak warga transmigran dapat terpenuhi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi Edy Gunawan menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigran. (dok. Kementerian Transmigrasi)
"Percepatan penyelesaian sertifikasi sangat penting agar seluruh warga transmigran memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menjadi haknya," tegas Sekjen Kementrans.
Baca Juga :
Di Peking University, Iftitah: Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tak Cukup Hanya dengan Infrastruktur
Dalam pertemuan itu, Ridwan Bae turut menekankan keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemerintah daerah lebih proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pembangunan. Ia juga meminta OPD terkait, khususnya yang menangani infrastruktur, menyusun, dan menyampaikan kebutuhan masyarakat secara terperinci agar dapat ditindaklanjuti melalui program yang tepat sasaran.
"Karena dari kementerian, termasuk direkturnya, tidak mungkin memahami lebih dalam apa yang menjadi kekurangan-kekurangan masyarakat di transmigrasi. Karena itu, pemerintah harus aktif untuk menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat transmigrasi," jelasnya.
Selain memperjuangkan pembangunan baru, Ridwan mengingatkan pentingnya memelihara infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
"Ada dua hal yang saya tekankan di sini, yakni bagaimana memelihara apa yang sudah dibangun. Pak Sekjen ini datang ke Muna bersama direkturnya, tentunya ini dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Ridwan juga menyoroti kesiapan perencanaan sebagai faktor penting dalam merealisasikan pembangunan. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) memperkuat koordinasi dengan balai teknis agar usulan program daerah didukung perencanaan yang matang dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dinas PU itu yang harus lebih banyak berkomunikasi dengan balai, karena kita lemahnya di aspek perencanaan. Balai sudah siap, tapi perencanaan tidak siap. Nah, justru inilah yang menjadi perhatian khusus buat pemerintah melalui dinas-dinas terkait. Mari sama-sama kita perhatikan daerah ini," tutup Ridwan.
Sementara itu, Kementerian Transmigrasi menegaskan pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya berfokus pada penyediaan permukiman, tetapi juga pada pengembangan potensi ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat diperlukan agar kebutuhan kawasan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti melalui program yang tepat sasaran.
Melalui penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian persoalan pertanahan, Kementerian Transmigrasi bersama pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pembangunan kawasan transmigrasi yang lebih produktif, memberikan kepastian hak bagi warga, serta membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan.