Kejagung Komitmen Hapus Disparitas Hukum Sipil dan Militer

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Kejagung Komitmen Hapus Disparitas Hukum Sipil dan Militer

Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 15:43

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang merata. Khususnya, berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil. 

“Kami menghormati, ya menghormati undang-undang kita bagaimana ingin memutus dikotomi sipil militer itu. Karena inilah sebenarnya perwujudan daripada equality before the law persamaan di hadapan hukum,” kata Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam praktiknya, revisi UU Peradilan Militer akan diarahkan agar fokus penilaian tidak lagi semata-mata bergantung pada latar belakang pelaku, melainkan pada substansi perbuatan pidana yang dilakukan. 

“Jadi kita ingin mencoba melihat bahwa bagaimana sebenarnya perbedaan karakter undang-undang 31 (tahun) 97 tentang peradilan yang berbasis pada offender pada pelaku kita samakan agar kemudian berbasis pada perbuatan,” ujar Asep.

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina. 

Transformasi sistem hukum ini diharapkan dapat menutup celah penegakan hukum secara parsial, yang selama ini kerap memicu perdebatan. 

“Jadi tidak kita melihat lagi nanti pemilihan-pemilihan secara parsial antara kemudian subjek hukum gara-gara kemudian tadi hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Asep.

Menurut Asep, langkah tegas ini penting diambil guna menghindari ketimpangan putusan atau disparitas hukuman mencolok atas kasus serupa yang melibatkan pelaku dari latar belakang berbeda.

“Kita ingin jangan sampai nanti satu kemudian nanti terjadi disparitas, satu kena pencurian, satu kena penodaan, misalnya gitu. Padahal dua orang itu melakukan dengan tempat yang sama, waktu yang sama, korbannya sama, modusnya sama, masa kemudian satu diputus atau pun didakwa dengan pasal yang berbeda,” ungkap Asep.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MK) menyatakan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Siti Yona Hukmana)