Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Bripka Andry Bakal Koordinasikan Status DPO-nya dengan Polda Riau
Siti Yona Hukmana • 20 June 2023 10:48
Jakarta: Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan bakal berkoordinasi dengan Polda Riau terkait statusnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Andry ditetapkan DPO sejak Jumat, 3 Maret 2023.
“Saya akan kordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau, sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Andry kepada wartawan dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Koordinasi dilakukan setelah melaporkan Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora ke Propam Mabes Polri. Atasannya itu dilaporkan terkait dugaan penyelewengan kewenangan.
Laporan telah masuk pada Jumat, 16 Juni 2023. Andry diminta menunggu proses perkembangannya selama 20 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, ia akan kembali ke Riau.
"Pastinya saya akan hubungi (Polda Riau) dulu melalui by phone, baru janji nanti jumpanya kapan," ujarnya.
Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setoran ke atasannya Kompol Petrus H Simamora. Kasus ini dibongkar Andry lewat cuitannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor. Jumlah uang yang sudah disetorkan sebesar Rp650 juta. Kasus ini ditangani Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
Alasan Andry mengungkap kasus itu karena tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas. Dia dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak saat itu, Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri hingga saat ini. Polda Riau pun menetapkan Andry DPO karena tak masuk dinas selama 57 hari.