Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Foto: dok MI.
Fatha Annisa • 16 August 2023 08:38
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat laporan nota keuangan atau RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu, 16 Agustus 2023.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Namun demikian, kenaikan gaji ini hanya akan diberikan jika ASN memiliki kinerja baik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, Tukin (Tunjangan Kinerja) nantinya tidak lagi dibedakan antarinstitusi sebagaimana yang ada sekarang, melainkan berdasarkan kinerja PNS secara perorangan.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," ungkap Anas.
Baca juga: Mengenal Nota Keuangan, yang akan Dibawakan Jokowi Hari Ini |