Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi saat Nota Keuangan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Foto: dok MI.

Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi saat Nota Keuangan

Fatha Annisa • 16 August 2023 08:38

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat laporan nota keuangan atau RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu, 16 Agustus 2023.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kenaikan gaji ini hanya akan diberikan jika ASN memiliki kinerja baik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, Tukin (Tunjangan Kinerja) nantinya tidak lagi dibedakan antarinstitusi sebagaimana yang ada sekarang, melainkan berdasarkan kinerja PNS secara perorangan.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," ungkap Anas.

 

Baca juga: Mengenal Nota Keuangan, yang akan Dibawakan Jokowi Hari Ini


Kenaikan gaji ini akan menjadi yang pertama kalinya setelah lima tahun. Namun perlu dicatat penerapannya baru akan diimplementasikan pada 2024. Sedangkan gaji ASN pada Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
 

Gaji PNS Golongan I:


Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
 

Gaji PNS Golongan II:


IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
 

Gaji PNS Golongan III:


IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
 

Gaji PNS Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
 
Di luar gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)