Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Segera Diadili

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2023 15:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia bakal diadili dalam tiga kasus tindak pidana rasuah.

"Telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Mamberamo Tengah, Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.

Ricky bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 19 Juli 2023. Upaya paksa itu menjadi tanggung jawab tim jaksa KPK.

Saat ini, jaksa bakal menyusun dakwaan Ricky. Dokumen itu ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja.

"Kami pastikan jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidang," ucap Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu, Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)