Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan

Theofilus Ifan Sucipto • 4 July 2023 00:21

Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang mengungkapkan hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri. Panji diperiksa sekitar sembilan jam terkait dugaan kasus penistaan agama.

"Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih dari 30 pertanyaan," kata Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.

Panji mengeklaim dirinya bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik. Dia berharap keterangan itu bisa membuat duduk perkara terang-benderang.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan saudara-saudara telah saya beri informasi," ujar dia.

Panji menyebut dirinya telah memberi keterangan yang cukup kepada penyidik. Meski, dia ogah menanggapi pertanyaan lanjutan dari awak media.

"Sudah dijawab semua di dalam. Jangan menyebut-nyebut yang tidak ada hubungannya," tutur dia.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)