Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 1 July 2023 13:17
Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak melakukan kampanye diluar jadwal. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye dimulai pada November mendatang.
"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal dan program pemilu 2024, KPU telah menetapkan bahwa jadwal kampanye akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 nanti. Artinya saat ini belum memasuki masa kampanye," ujar Mita dalam keterangannya, Sabtu, 1 Juli 2023.
Dalam sistem penegakkan hukum pemilu, pada dasarnya dikenal beberapa larangan bagi peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Namun, penerapannya tergantung konteks apakah memenuhi unsur-unsur sebagaimana larangan yang dimaksud atau tidak.
Dengan kondisi dimana saat ini, baru partai politik (Parpol) sebagai satu-satunya pihak yang baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Besar kemungkinan saat ini hanya parpol yang melanggar peraturan terkait Kampanye itu.
Dia pun menjelaskan ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pertama, Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu
"Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu pada dasarnya telah melarang partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Apabila melanggar, maka KPU akan memberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72-nya," sebut Mita.
Selain sanksi administratif, ada juga sanksi pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar diancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'.
"Dalam hal ini Pasal pidana ini merujuk bukan hanya kepada peserta pemilu, namun kepada setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye," sebut dia.
Tapi, pandangan terhadap penerapan Pasal 492 UU Pemilu dianggap berlaku ketika telah memasuki masa kampanye. Serta, telah ada jadwal kampanye.
"Namun terdapat pihak yang melakukan kampenye diluar jadwal tersebut," ujar dia.
Selain dua sanksi itu, pelanggaran yang masuk ranah peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap Peserta pemilu. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Pelanggaran itu dapat berupa dengan melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini larangan tersebut mencakup sebelum masa kampanye," ujar dia. (MI/Rifaldi Putra Irianto)