Ilustrasi. Medcom.id
Antonio • 5 August 2023 16:11
Bekasi: Pasangan suami istri berinisial C dan A, merekayasa perampokan minimarket di Kampung Rawa Roko, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka nekat menyusun rekayasa perampokan dengan melibatkan tiga orang lainnya yaitu N, S, dan I.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, mengatakan peristiwa bermula ketika C, kepala toko minimarket berkomunikasi dengan istrinya, A, terkait dengan pencurian ini. Kemudian A mencari tiga orang sebagai eksekutor tindakan tersebut.
"C berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A (istri tersangka C) mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua," kata Sukadi di Bekasi, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Komplotan itu pun melancarkan aksi perampokannya tepat pada waktu minimarket ditutup, 2 Agustus 2023.
Peristiwa bermula ketika C sedang berada di toko. Setelah itu, dua orang rekannya yang berpura-pura tidak mengenal dia datang dan mengacungkan golok. Namun pada saat itu C sempat menutup folding gate minimarket.
Dua orang tersangka langsung mengambil HP milik C dan juga kasir minimarket. Lalu dua tersangka dan C menuju ke brangkas untuk mengambil uang dan DVR recorder CCTV.
Kemudian merekamelakban mulut C dan D. Lalu, dibawa ke ruangan kantor dan dikunci dari luar.
Menyelamatkan Diri
Sukadi menyatakan mereka pun berhasil keluar setelah D dan C memotong ikatan lakban di tangannya menggunakan pisau cutter. D menemukan pisau cutter tersebut di ruang tempat mereka disekap.
Semula D yang membuka ikatan tangan pada C. Lalu C membuka tangan D.
Kemudian mereka mencungkil jendela agar dapat terbuka. Setelah itu, mereka pun keluar dari dalam kantor.
Pura-pura Panik dan Lapor Polisi
C dan D yang berhasil keluar dari ruangan kantor pun keluar dari toko. Mereka berdua mencari bantuan.
Setelah itu, sesuai dengan rencana yang disusun, C pun mengajak D melaporkan kejadian perampokan itu ke Polsek Bekasi Timur.
Rekayasa Perampokan Terungkap
Sukadi mengungkapkan peristiwa terungkap dari proses interogasi. Di mana, pihaknya menemukan kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
"Malam hari sekitar pukul 03.00 WIB kita mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa. Yang merekayasa adalah kepala toko alfamart itu sendiri berinisial C," katanya.
Setelah itu pihaknya pun menangkap tiga orang tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor.
Dia menjelaskan hingga kini A masih belum ditangkap. Pihaknya mengetahui bahwa A terlibat berdasarkan keterangan para tersangka.
"Begitu kita introgasi semua tersangka, ternyata yang mencari eksekutor adalah istri daripada C. Akhirnya kita kejar ternyata di rumahnya yang berada di wilayah Tambun sudah kosong," ujarnya.
Namun demikian Sukadi memastikan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih mengejar A. "Mudah-mudahan beliau mau menyerahkan diri sehingga permasalahan ini dapat segera terungkap secara sempurna," katanya.
Istri Oknum Kepala Toko Terlilit Hutang
Motif dari tindakan perampokan tersebut yaitu karena permasalah ekonomi pasutri tersebut.
Di mana, A, istri dari kepala toko berinisial C itu terlilit hutang. Sehingga mereka pun nekat melakukan aksinya.
"Tadi saya sampaikan motifnya itu karena ekonomi, karena Istri C ini dilit utang. Sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian di Alfamart," katanya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap empat orang tersangka. Sementara, A masih dalam pengejaran. Terdapat sejumlah barang bukti yang telah disita dari tangan para tersangka.
Mulai dari sepeda motor, golok, pisau, tiga unit smartphone hingga uang tunai sebesar Rp40 juta yang diambil C.
"Uang tunai Rp. 40 juta yang diambil oleh C, uang tunai, Rp3,7 juta honor tersangka N, uang tunai Rp1,5 juta honor tersangka I. Kemudian kita amankan juga recorder CCTV," ungkapnya.
Atas perbuatannya komplotan itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujar Sukadi.