Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Medcom.id/ Fajri Fatmawati
Fajri Fatmawati • 6 July 2023 12:09
Banda Aceh: Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, menyatakan Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan.
“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj Gubernur," kata MTA di Banda Aceh, Kamis, 6 Juli 2023.
MTA mengatakan Keppres tersebut diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri pada Rabu, 5 Juli 2023 di Kantor Kemendagri RI, Jakarta.
"Sebelumnya juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," jelasnya.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik. “Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat," ungkapnya.