NEWSTICKER

Penumpang Kereta Api Akan Diperbolehkan Lepas Masker

Ilustrasi KRL Commuter Line. Dok. MI

Penumpang Kereta Api Akan Diperbolehkan Lepas Masker

Media Indonesia • 10 June 2023 23:01

Jakarta: Penumpang kereta api akan diizinkan melepas masker di dalam moda transportasi tersebut. Hal ini usai pemerintah mencabut ketentuan pemakaian masker bagi masyarakat di tempat umum.

Kebijakan pelepasan masker ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.

Pihaknya tengah menunggu aturan turunan dari pencabutan pemakaian masker lewat surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru untuk menjadi acuan KAI terkait teknis ketentuan pelepasan masker di dalam kereta api.

Sembari menunggu terbitnya SE terbaru tersebut, Joni mengatakan KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dan mewajibkan penumpang kereta api memakai masker. Ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," ujar Joni. (Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)