Jambi: Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mencabut laporan terhadap siswi SMP yang mengkritik kinerja Pemkot Jambi. Laporan itu dicabut usai Polda Jambi menggelar mediasi bersama keluarga siswa tersebut.
"Akirnya mencapai keadilan. Setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, kemudian sepakat untuk berdamai disaksikan pengacara dan Pemkot mencabut laporannya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes pol Christian Tory, Selasa, 6 Juni 2023.
Tory mengatakan laporan itu dicabut atas dasar siswi tersebut masih di bawah umur. Selain itu, bocah berinisial SFA itu sudah mengakui kesalahannya.
"Ia sudah menyadari akibatnya dan juga masih di bawah umur, emosinya belum terkendal," tutur dia.
Sebelumnya, SFA kesal rumah neneknya, Hafsah, rusak akibat angkutan berat dari perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari. Ia pun mencoba mencari keadilan akibat kerusakan tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun hingga bertahun tahun tak berujung kejelasan hingga pelajar SMP ini memviralkan masalahnya ke media sosial. Bukan jawaban dan penyelesaian, kasusnya justru berujung ke polisi.
Pemkot Jambi melaporkan SFA dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Trnasaksi Elektronik (UU ITE). SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.