Jakarta: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Kini, tersangka penganiayaan David Ozora ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Pemindahan Mario dan Shane ke Lapas Salemba lantas menjadi sorotan. Isu adanya perlakuan istimewa terhadap Mario pun semakin kencang.
Namun, isu tersebut lantas dibantah Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk kedua tersangka.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujar Rika dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 30 Mei 2023.
Alasan Mario dan Shane dipindah
Rika pun mengungkapkan alasan Mario dan Shane dipindahkan ke Lapas Salemba. Ia mengaku perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta. Karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," tambah Rika.
Mario dan Shane dipindah bersama dengan 19 warga binaan lainnya. Mario dan Shane ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Keduanya ditempatkan bersama sembilan tahanan lainnya.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," tutur Rika.
Mario terancam 12 tahun penjara
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.