Jakarta: Mabes Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat orang mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu lebih dahulu disidang etik, yakni Selasa, 30 Mei 2023.
"Kita pastikan akan dilakukan (sidang etik)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ramadhan belum memastikan waktu pelaksanaan sidang etik mantan anak buah Teddy tersebut. Menurut dia, sidang etik Teddy Minahasa belum rampung karena Teddy mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasti dilakukan sidang kode etik. Menunggu waktu. Jadi, baru kemarin yang bersangkutan (Teddy), nanti yang lain juga disidang kode etik," ujar Ramadhan.
Ramadhan enggan berandai-andai vonis sidang etik yang akan diterima keempat mantan anak buah Teddy. Khususnya, apakah bernasib sama dengan Teddy yang dipecat sebagai anggota Polri.
"Ya berproses lah, kan belum mulai. Kita enggak bisa asumsi. Kita lihat tentu berdasarkan fakta-fakta, pasti mempertimbangkan putusan di pengadilan negeri (PN)," katanya.
Ada empat mantan anak buah Teddy yang akan disidang etik buntut menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keempatnya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, mantan Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS.
Lalu, mantan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi, Sumbar. Sebanyak 5 kg sabu itu diambil dan ditukar dengan tawas.