Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 July 2023 14:00
Jakarta: Majelis hakim menimbang usulan menambah jadwal persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi dua kali dalam sepekan. Usulan itu disampaikan guna mengakselerasi proses persidangan.
"Kita lihat perkembangan dan hubungan perkara lain yang sedang berjalan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Anggtoa tim kuasa hukum eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak menanyakan peluang persidangan menjadi dua kali dalam satu minggu. Saat ini, sidang terhadap Galumbang hanya satu kali dalam satu minggu.
"Kita ingin persidangan efisien, efektif, tepat waktu, sederhana, dan cepat. Tapi kita juga cermati apakah mendesak untuk dilakukan percepatan," jawab hakim.
Hakim belum bisa memutuskan rencana persidangan dua kali dalam seminggu. Namun hakim mengajak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum kooperatif menjalankan sidang sesuai agenda dan tepat waktu.
"Sekarang kerja sama agar persidangan pemeriksaan saksi lancar," tutur dia.
Eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ditolak. Mereka ialah eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dengan begitu, persidangan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Sidang kembali digelar pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453,6 juta.
Selanjutnya, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun. Berikutnya, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.