Metro TV
Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 12 Mei
17 April 2023 18:14
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di balik jeruji besi selama 30 hari atau sampai dengan 12 Mei 2023.
"Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (17/4/2023).
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pengusutan kasus Lukas dipastikan dimaksimalkan.
"Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.