NEWSTICKER

Golden Visa Terbit, Begini Aturan Main Investor Asing bisa Tinggal Lama di RI

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Golden Visa Terbit, Begini Aturan Main Investor Asing bisa Tinggal Lama di RI

Annisa Ayu Artanti • 4 September 2023 07:30

Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan payung hukum tentang Golden Visa demi menarik orang asing untuk berinvestasi di Indonesia. Payung hukum tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
 
Klasifikasi Golden Visa itu diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
 
“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
 
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD5 juta atau sekitar Rp.76 miliar.

Baca juga: Ekonomi Terus Melemah, Investor Ramai Kabur dari Tiongkok
 
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.
 
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
 
Sementara itu, untuk Golden Visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.
 
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” jelas dia.
 
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
 
Silmy menyebutkan bahwa, waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
 
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu sepuluh tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Annisa Ayu)