Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono. Foto: Dok Metro TV
Eko Nordiansyah • 21 May 2025 13:50
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mendesak aplikasi ojek online (ojol) untuk mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya, protes yang dilakukan pengemudi karena beberapa aplikator tidak menjalankan regulasi yang ada.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022, potongan maksimal yang diperbolehkan aplikator untuk layanan ojek online adalah 20 persen dari tarif per perjalanan. Namun kenyataannya, pengemudi bisa mendapatkan potongan 40 hingga 50 persen.
"Ini ada regulasi. Anda perusahaan-perusahaan aplikasi, ikuti saja ini regulasi. Kami tidak minta macam-macam kok. Hanya patuhi itu regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah," kata dia dalam Top Economy Metro TV 'Regulasi Ojol Dinilai Tak Adil, Ribuan Driver Turun ke Jalan', dikutip Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Turun Tangan Atur Potongan Tarif Ojol |