Nasib Dirut Sritex Ditentukan Usai Pemeriksaan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

Nasib Dirut Sritex Ditentukan Usai Pemeriksaan Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 14:15

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, masih berstatus sebagai saksi. Setiawan ditangkap pada Selasa, 20 Mei 2025, malam. 

“Nah itu tergantung penyidik kalo ada informasi perkembangannya kita akan sampaikan dari penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Harli belum bisa memastikan terkait penahanan Iwan. Sebab, Dirut Sritex itu masih diperiksa soal dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex.

“Ya terkait dengan statusnya msh diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” ujar Harli.
 

Baca: Dirut Sritex Diduga Terseret Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun
 

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)