Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 14:15
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, masih berstatus sebagai saksi. Setiawan ditangkap pada Selasa, 20 Mei 2025, malam.
“Nah itu tergantung penyidik kalo ada informasi perkembangannya kita akan sampaikan dari penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Harli belum bisa memastikan terkait penahanan Iwan. Sebab, Dirut Sritex itu masih diperiksa soal dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex.
“Ya terkait dengan statusnya msh diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” ujar Harli.
Baca: Dirut Sritex Diduga Terseret Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun |