Tiga WN Iran Dideportasi Usai Tertangkap Mencuri di Jepara

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus tiga WNA tukang hipnotis. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

Tiga WN Iran Dideportasi Usai Tertangkap Mencuri di Jepara

Rhobi Shani • 21 May 2025 18:49

Pati: Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran bakal dideportasi ke negara asal. Lantaran diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Diketahui ketiga WNA tersebut ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bekerja sama dengan Polres Jepara lantaran diduga melakukan hipnotis di salah satu pasar di kabupaten berjuluk Kota Ukir. 
 

Baca: Tiga WNA Ditangkap Usai Mencuri di Pasar Jepara
 
Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Tengah, Edy Ekoputranto, mengatakan ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AAS, 44 tahun, ZM, 43 tahun, dan AA, 15 tahun. 

"WNA tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kabupaten Jepara pada Senin tanggal 19 Mei 2025," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Rabu, 21 Mei 2025. 

Diungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara. 

Modus yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah membeli barang di salah satu kios kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual. 

"Hal ini dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA tersebut dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan," imbuhnya.

Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral di sosial media (Sosmed) dan menjadi perhatian masyarakat luas di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya datang ke Indonesia menggunakan visa dalam rangka kunjungan wisata. 

Ketiganya patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal dan kepada ketiganya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan," tegasnya. 

Ahmad Zaeni mengimbau, agar masyarakat untuk waspada dan dapat melaporkan jika terdapat aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. 

"Serta dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian atau Kantor Imigrasi terdekat, jika ada WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban," pungkasnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)