Tiga WNA Ditangkap Usai Mencuri di Pasar Jepara

Polres Jepara menyerahkan 3 WNA yang diduga melakukan pencurian ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Tiga WNA Ditangkap Usai Mencuri di Pasar Jepara

Rhobi Shani • 21 May 2025 14:26

Jepara: Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dari Iran ditangkap oleh warga karena melakukan pencurian uang di pasar Jepara, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan WNA tersebut kemudian dibawa ke Polsek Jepara Kota untuk menghindari amukan massa. Ia membeberkan tiga WNA itu berinisial AR, Z dan A. 
 

Baca: 27 WNA Terjaring Razia Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi
 
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tiga WNA Timur Tengah tersebut. Hasilnya, tiga WNA itu diduga melakukan pencurian di dua tempat. Yaitu di Pasar Ratu dan Pasar Welahan.

"Dugaannya mencuri uang. Kalau ditotal kurang lebih Rp250 ribu," kata Wildan di Jepara, Rabu, 21 Mei 2025. 

Dia menambahkan para korban bercerita bahwa modus yang dilakukan WNA Timur Tengah itu ingin menukar uang negara asalnya dengan uang rupiah. Uang rupiah itu hendak dikoleksi mereka.

"Kalau pengakuan pelaku, mereka tidak mengakui pencurian. Tapi bahwa ia ingin mengoleksi uang Indonesia," jelas Wildan. 

AKP Wildan menjelaskan mereka memanfaatkan kelalaian para korban untuk mengelabuhi dan mengambil uang. 

"Bukan dihipnotis. Tetapi mengajak korban berbicara dengan bahasa yang tidak mereka pahami. Sehingga dianggap dihipnotis," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, ketiga WNA yang menggunakan visa liburan telah diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati untuk ditindaklanjuti. 

"Kita berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilaksanakan penindakan deportasi. Izin tinggal masih sampai di bulan Juli," ujarnya. 

Ketiga WNA itu dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal 75 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)