27 WNA Terjaring Razia Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi

Puluhan WNA dari berbagai negara terjaring razia imigrasi. Metrotvnews.com/ Antonio

27 WNA Terjaring Razia Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi

Antonio • 20 May 2025 20:02

Bekasi: Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara terjaring dalam razia di tujuh lokasi yang yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi dari 23 April sampai 11 Mei 2025.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengatakan puluhan WNA tersebut berasal dari berbagai negara.

"Warga Nigeria 8 orang, Negara Kamerun 2 orang, Negara Pakistan 10 orang, negara Syria (Suriah) 3 orang, negara Algeria (Aljazair) satu orang dan negara Tiongkok 3 orang," kata Iman, Selasa, 20 Mei 2025.
 

Baca: Selundupkan Ekstasi di Permen Smint, WN Jerman Ditangkap
 
Iman mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan WNA agar dapat tinggal di Negara Indonesia. Bahkan beberapa WNA tercatat ada yang sudah overstay di Indonesia selama tiga tahun.

Tercatat ada sebanyak 15 WNA melakukan pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar agar memperoleh izin tinggal.

Dia merinci, sebanyak 14 WNA tersebut tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Investor) dan satu WNA menggunakan izin tinggal tetap.

"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, didapati bahwasannya sponsor atau penjamin dari 15 WNA tersebut diduga fiktif atau perusahaan fiktif," jelasnya.

Selain itu, kata Iman, ada sebanyak 10 WNA melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Selanjutnya ada dua WNA berasal dari Nigeria, CO dan AJK melanggar Pasal 78 ayat (3) UU tersebut karena telah melebihi batas izin tinggalnya hingga hampir empat tahun.

"Izin tinggal dengan inisial CO (Nigeria) telah habis masa berlaku sejak 6 Mei atau 1110 hari dan AJK telah habis masa berlaku 1.368 hari," katanya.

Iman menjelaskan WNA yang terbukti melanggar Pasal 122 akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian (Projustisia).

Selanjutnya, WNA yang terbukti melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) akan mendapatkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dikenakan penangkalan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)