Selundupkan Ekstasi di Permen Smint, WN Jerman Ditangkap

WN Jerman, Lima Tome Rodrigues, diduga sebagai penyelundup ekstasi ke dalam permen Smint. Foto: Istimewa.

Selundupkan Ekstasi di Permen Smint, WN Jerman Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 15:03

Jakarta: Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara (WN) Jerman, Lima Tome Rodrigues di Bali pada Selasa, 22 April 2025. Ia kedapatan menyeludupkan ekstasi ke dalam permen Smint. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Bea Cukai pada Kamis, 16 April 2025. Perihal adanya pengiriman paket diduga narkotika jenis ekstasi di daerah Bali.

"Selanjutnya tim melakukan pendalaman dengan melakukan analisa terhadap data dan Informasi yang diberikan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Eko menyebut penyidik berangkat ke Bali untuk pencarian target pada Jumat, 18 April 2025. Lalu, pada Senin, 21 April 2025, Tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman (paket). Selanjutnya, tim mengantar paket ke alamat di Villa Kayu Suar,  Jalan Mertasari Nomor 151, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Selanjutnya, tim standby di sekitaran Villa Kayu Suar dan sekitar pukul 04.30 Wita datang seseorang WNA yang mengambil paket di resepsionis Villa Kayu Suar tersebut. Kemudian, tim bergerak mengamankan target.
 

Baca juga: 

Polisi Bongkar Penyeludupan Narkotika Jaringan Malaysia, 3 Kg Sabu Disita


"Dan melakukan introgasi serta penggeledahan badan dan kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka," ujar Eko.

Eko menyebut tersangka mengaku warga negara asing (WNA) atas nama Lima Tome Rodrigues. Tersangka mengaku tidak tahu paket tersebut berisi narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka menyuruh resepsionis villa untuk membayar paket COD tersebut. Tersangka mengakui akan mengambil paketnya nanti," beber jenderal polisi bintang satu itu.

Eko mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti di Parkiran Villa Kayu Suar. Jl. Mertasari No.151, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali. Seperti satu unit mobil merek Mercedez Benz Warna Merah Dengan Nopol B1995OF, satu unit HP Merek Vivo Y28 Warna Hitam, No SIM 1 08525911XXXX, SIM 2 : 08226699XXXX, satu Unit HP Merek iPhone 8 Warna Abu Abu, No SIM : 08132510XXXX.

Satu unit HP Merek Vivo Y28, Warna Hitam, No SIM 1 : 08533779XXXX, SIM 2 : 08523218XXXX, satu buah Tas Merek PRADA Warna Hitam Berisikan, satu plastik Klip Shabu 0,58 gram bruto, satu plastik Klip Shabu  0,29 gram bruto, satu plastik Klip MDMA  0,37 gram bruto.

Satu plastik Klip MDMA 6,26 gram bruto 1 Buah Paket UPS SAVER, berupa kardus warna cokelat berisi 12 buah kemasan permen Smint warna biru. Kemasan tersebut diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak lebih kurang 596 Butir enam buah pewarna kuku, delapan buah plastik cokelat chocobar, dan dua buah mainan anak.

Kemudian, disita juga barang bukti narkoba di Jalan Tukad Balian, Gang Pandawa Nomor 6, Renung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali. Seperti satu buah tumbler berisi satu plastik klip MDMA seberat 1,44 gram bruto, satu plastik klip MDMA 1,00 gram bruto, satu plastik klip MDMA 1,21 gram bruto, satu plastik klip MDMA 1,21 gram bruto, satu wadah plastik MDMA 3,75 gram bruto.

Selanjutnya, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, disita satu buah paket UPS SAVER, kardus warna coklat berisi 12 buah kemasan permen Smint warna biru, yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebenyak lebih kurang 600 butir, pakaian anak, dan sabun warna pink.

Total, 1.196 butir ekstasi dalam penangkapan tersebut. Barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pengecekan awal. Kemudian, mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)