KPK: Penggeledahan Rumah Hasto Bukan karena Mangkir

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK: Penggeledahan Rumah Hasto Bukan karena Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 19:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan karena dia mangkir panggilan penyidik pada Senin, 6 Januari 2025. Permintaan keterangan dan penggeledahan dua hal berbeda.

“Jadi, sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK (Hasto Kristiyanto), kemarin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Tessa mengatakan Hasto sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya, kemarin. Pemeriksaan ulang untuknya segera dijadwalkan atas permohonan dari Hasto.
 

Baca: KPK Turut Geledah Mobil Hasto Kristiyanto

“Apakah ada kaitan atau tidak, saya pikir tidak ada, karena, saudara HK juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran, dan pasti akan dilakukan reschedule ya,” ujar Tessa.

KPK juga tidak mengurusi keputusan penyidik memilih rumah Hasto untuk digeledah, hari ini. Sebab, kebutuhan pemberkasan cuma diketahui oleh tim yang mengurusi perkara.

“Karena kembali, kegiatan penggeledahan ini merupakan domain penyidik, kapan penyidik mau melakukan penggeledahan, alat bukti apa yang sedang dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Tessa.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)