Pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Ficky Ramadhan • 10 January 2025 20:20
Jakarta: Pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Diketahui, pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang melakukan pemagaran tersebut perlu dicari tahu dan segera dihukum pidana. Menurutnya, ruang publik seperti itu tidak boleh dikaveling oleh siapapun.
"Kalau pun dapat izin itu sudah salah dan keliru, ruang publik tidak boleh dikaveling oleh siapapun, termasuk oleh 'raja duit'. Harus diproses hukum itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga:
Menteri KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Perairangan Tangerang Jika Tak Ada Izin |